Rabu, 12 Januari 2011

MEMBANGUN SISTEM INFORMASI PERTANAHAN (SIP) MELALUI KOMPUTERISASI KANTOR PERTANAHAN




LATAR BELAKANG

Dalam era informasi saat ini peranan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semakin strategis dan mulai menguasai tata kehidupan masyarakat,
baik secara individu maupun organisasi. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan berlangsung demikian cepat.
Selain itu Pengelolaan data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan hal ini berkaitan dengan karakteristik data pertanahan itu sendiri yang bersifat multidimensi yang terkait dengan masalah ekonomi, politik, pertahanan dan keamaman dan sosial budaya. Pengelolaan data pertanahan itu sendiri harus terintegrasi suatu Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) yang mengalirkan informasi antar seluruh unit organisasi baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
Disamping sifat data pertanahan tersebut, juga pengelolaan pertanahan secara elektronik ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat untuk mewujudkan good governance yang akhirnya akan berkaitan keterbukaan informasi untuk masyarakat dan pertukaran informasi antar instansi pemerintah.

BASIS DATA PERTANAHAN

Basis data merupakan kumpulan data dalam suatu organisasi, skala kecil , sedang maupun skala besar dalam konteks kelembagaan maupun kenegaraan.  Basis data kepegawaian merupakan himpunan data manusia-manusia yang bekerja dan terhimpun dalam suatu organisasi yang meliputi data entitas (masuk dalam divisi yang mana), atribut (nama, nomor kepegawaian, alamat dst) dan nilai/value data (masing-masing nama pegawai, berapa umurnya dst).

Merujuk pada Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, terdapat perubahan yang cukup monumental menyangkut tugas-tugas pertanahan. Selain tugas dan fungsi utama yang tertuang dalam regulasi sebelumnya (Keputusan  Kepala BPN tahun 1988) terdapat perluasan kewenangan yang cukup signifikan yaitu adanya kebijakan dalam penilaian tanah, pengelolaan tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.  Hal ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan tugas-tugas yang diemban oleh BPN dalam mengelola sumber daya alam, khususnya bidang-bidang tanah dan masalah-masalah pertanahan, seperti yang yang dimanatkan dalam UUD 45, yaitu untuk sebesar-sebarnya kemakmuran masyarakat Indonesia.

Dengan adanya penambahan tugas dan fungsi tersebut maka data pertanahan mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan :
a. survei, pengukuran dan pemetaan,
b. pelayanan administrasi pertanahan,
c. pendaftaran tanah,
d. penetapan hak-hak atas tanah,
e. penatagunaan tanah, reformasi agraria, penataan wilayah-wilayah khusus,
f. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah,
g. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan,
h. penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Basis data pertanahan secara operasional banyak dikelola oleh Kantor Pertanahan sebagai perwakilan Pemerintah  dalam tingkat Kabupaten/Kota dan sebagian dihasilkan oleh Kantor Wilayah pada tingkat Propinsi dan pada tingkat Pusat oleh BPN RI.

Beberapa produk Kantor Pertanahan yang merupakan data utama pertanahan yaitu :
a)      Buku Tanah, yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
b)      Surat Ukur, yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian
c)      Gambar Ukur, yaitu dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan
d)     Peta Pendaftaran Tanah, yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah
e)      Peta Tematik Pertanahan, yaitu gambaran permukaan bumi pada bidang datar yang menyajikan tema tertentu
f)       Warkah, yaitu dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut
g)      Surat Keputusan Pemberian Hak, yaitu penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah Negara, perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak, perubahan hak, termasuk pemberian hak diatas Hak Pengelolaan.

Data pertanahan di simpan dalam bentuk daftar, berkas, buku dan peta-peta (paper base). Sertipikat merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang disimpan pemilik. Sesuai dengan prinsip pendaftaran, mirror principle, pemilik tanah memiliki copy bukti yang aslinya tersimpan di Kantor Pertanahan. Dalam skala nasional obyek pendaftaran di tanah air adalah semua wilayah darat di luar wilayah kehutanan. Target jumlah bidang tanah yang harus disersertipikatkan adalah ± 85 juta bidang tanah/persil atau setara dengan ± 67,5 juta hektar. Jumlah ini mengacu pada jumlah data obyek pajak PBB.   Sejak berlakunya sistem pendaftaran nasional yaitu dengan berlakunya UU nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraris, bidang tanah yang sudah bersertipikat  sejumlah ± 38 juta ( 44,7%). Dengan program percepatan pendaftaran tanah sejumlah 3,5 juta bidang/ tahun, dalam jangka waktu 15 tahun kedepan semua bidang-bidang  yang merupakan obyek pendaftaran tanah sudah bersertipikat.

Konsep basis data  bermula dari semakin banyak volume yang terhimpun  dalam pengelolaan data. Keterbatasan manusia untuk mengolah data-data tersebut secara konvensional memicu kreatifitas dalam pemanfaatan teknologi informasi yang dapat membantu dalam mengelola data tersebut. Biasanya salah satu ciri nya adalah datanya terstruktur. Sistem basis data mengacu pada sistem pengumpulan, penyusunan, dan pencatatan  (record) serta menyimpan dengan memanfaatkan komputer sebagai mesin mengolah dengan tujuan dapat menyediakan informasi setiap saat untuk berbagai kepentingan. Dengan mengacu pada konsep di atas, komponen basis data meliputi unsur-unsur yang berperan dalam membangun suatu sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak (sistem operasi, aplikasi, database/DBMS) dan pengguna (user)
  
BASIS DATA PERTANAHAN dan KONDISI DATA PERTANAHAN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Badan Pertanahan Nasional saat ini memiliki jenis basis data sebagai berikut:
a.       Data spasial (objek hak)
b.      Data Yuridis (data textual) beserta riwayat tanahnya
c.       Penilaian Tanah dan
d.      Penggunaan dan pemanfaatan bidang-bidang tanahnya
Basis data textual mengenai penguasaan dan pemilikan dan beberapa data spasial yang berkaitan dengan bidang tanah dan peta dasar pendaftaran tanah telah dikelola di 84 Kantor Pertanahan yang telah berkomputer melalui kegiatan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) baik melalui aplikasi LOC maupun SAS. Melalui kegiatan ini telah selesai mendijitalkan data textual mengenai kepemilikan tanah sebanyak 30% dari total bidang tanah terdaftar baik melalui kegiatan entri data secara massive dibiayai oleh APBN maupun melalui kegiatan pelayanan pertanahan di Kantor-Kantor Pertanahan yang telah menggunakan aplikasi KKP. Kondisi data pertanahan kepemilikan belum seluruhnya terintegrasi dengan sempurna, baik itu relasi antara data textual buku tanah dan surat ukur maupun antara data textual tersebut dengan data
spasial bidang tanah yang direpresentasikan dalam peta pendaftaran.

KOMPUTERISASI KANTOR PERTANAHAN

Pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan pada prinsipnya adalah pelayanan data dan informasi pertanahan. Data yang tersimpan di Kantor Pertanahan merupakan data yang diperoleh dan diolah melalui proses yang rumit dan panjang mengikuti aturan yang tertuang pada Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2005 tentang Standar Prosedur Opersional Pelayanan Pertanahan (SPOPP). Pembaruan data selalu dilakukan apabila terjadi perubahan pada subyek atau obyek hak atas tanah. Karena yang sifatnya yang sangat dinamis, maka data pertanahan mempunyai tingkat pengambilan (retrievel) dan pembaruan (up dated) yang cukup tinggi. Di satu sisi membutuhkan kecepatan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam menarik/mengambil data, di sisi lain akan membutuhkan persyaratan dalam penyimpanan data (storage) yang dapat mendukung proses pengambilan data tersebut.

Proses pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian data merupakan proses yang dengan sangat mudah dilakukan teknologi informasi dengan mudah dan cepat. Dengan demikian dapat dibayangkan apabila data pertanahan disimpan dalam suatu penyimpanan yang berbasis teknologi informasi, (baca database), sedangkan pengolahan dilakukan dengan kecanggihan aplikasi perangkat lunak, semua proses pelayanan data pertanahan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Lebih lanjut dalam salah satu wawancara yang dimuat pada salah satu jurnal FIG (Federation Internationale des  Geometres- International Federation of Surveyors) edisi Mei 2009 mengatakan : The key technologies in support of land administration system can be divided into GIS tools and modern measurement tools. Model GIS tools support e-Government in terms of designing and implementing suitable spatial data infastructures and implementing a suitable IT-architecture for organising spatial information that can improve the coomunication between adminstration systems and also establish more reliable data due to the use the original data isntead of copies.  Menurut Stig Enemark, kemajuan teknologi merupakan salah satu cara untuk meng-akses basis data dalam upaya membentuk terwujudnya pelayanan pemerintah yang berbasis elektronik (e-Gov).

Berbicara tentang kemajuan teknologi dalam optimalisasi pemanfaatan data sangat relevan sekali apabila dikaitkan bahwa abad ke-21 adalah abad informasi.  Dari pihak vendor akan melakukan riset pengembangan teknologi yang mempunyai tujuan akhir yaitu memberi kemudahan bagi user dalam mengolah dan mengelola data dan infromasi. Demikian juga dari sisi user, selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan teknologi tersebut untuk berbagai keperluan, usaha meningkatkan pelayanan, perencanaan, informasi dalam pengambilan keputusan dansebagainya.  
Salah satu usaha untuk mengotimalkan tugas-tugas pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi adalah pembangunan dan pengambangan komputerisasi kantor pertanahan (KKP). Kantor Pertanahan merupakan basis terdepan dalam kegiatan pelayanan.

Dikembangkan model pelayanan yang berbasis on-line system. Pembangunan pelayanan on line, membangun data base elektronik, pembangunan infrastruktur perangkat keras dan jaringan koneksi, peningkatan sumber daya manusia dalam kemampuan penguasaan IT serta sosialisasi kegiatan di kalangan intern dan ekstren merupakan tahap-tahap kegiatan yang harus dilakukan pada kantor-kantor yang sedang dan sudah menerapakan KKP.

Dimulai sejak tahun 1998, setelah mengalami beberapa kali pengembangan aplikasi, implementasi kegiatan KKP sudah berjalan di 125 Kantor Pertanahan. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2009 diharapkan dapat mencakup 256 Kantor Pertanahan atau lebih dari 50% Kantor Pertanahan di semua wilayah tanah air sudah menerapkan model pelayanan yang berbasis IT.

PEMANFAATAN DATA ELEKTONIK

Beberapa keuntungan dalam pelaksanaan KKP antara lain :
1.      Transparansi pelayanan, karena masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung dalam hal biaya, waktu pelaksanaan dan kepastian penyelesaian.
2.      Efisiensi waktu, prinsip one captured multi used merupakan kunci utama dalam optimalisasi pemanfaatan database elektronik.
3.      Kualitas data dapat diandalkan karena pemberian nomor-nomor Daftar Isian dilakukan oleh sistem secara otomatis.
4.      Sistem Informasi Eksekutif yang memungkinkan para pengambil keputusan untuk dapat memperoleh dan menganalisa data sehingga menghasilkan informasi yang terintegrasi.
5.      Pertukaran data dalam rangka membangun pelayanan pemerintah secara terpadu (one stop services) dan memgembangkan perencanaan pembangunan berbasis data spasial (spatial planning).
 
Pembangunan Komputerisasi Kantor Pertanahan tidak hanya memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara on-line system, tetapi sekaligus membangun basis data digital.   Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir melalui program KKP telah dilakukan digitalasisasi data pertanahan (Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur dan Peta Pendaftaran Tanah) yang mencakup bidang tanah sejumlah ± 15 juta bidang (25% dari bidang tanah terdaftar).

Suatu hal yang tidak dipungkiri bahwa stigma tentang pelayanan pertanahan dengan efek yang menyertainya adalah masalah yang harus menjadi tantangan bagi semua insan pertanahan. Sikap masyarakat semakin kritis dalam menyikapi setiap bentuk pelayanan apapun, terutama yang berkaitan pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal pengelolaan data pertanahan ini juga sesuai dengan pandangan dari hasil studi FIG (Cadastre 2014 A Vision for a future Cadaster System, FIG, Juli 1998)


Daftar Pustaka
http://www.landpolicy.or.id/kajian/2/tahun/2009/bulan/07/tanggal/01/id/163/
http://yosephsimon.blog.ugm.ac.id/2009/06/27/pelayanan-pertanahan-berbasis-teknologi-informasi/
http://eprints.undip.ac.id/15615/
http://www.bpn-deliserdang.web.id/index.php?option=com_content&task=view&id=65&Itemid=96
http://kab-gresik.bpn.go.id/Propinsi/Jawa-Timur/Kabupaten-Gresik/Berita/BPN-GRESIK-TELAH-MELAUNCHING-PROGRAM-KKP-%28KOMPUTER.aspx
http://www.docstoc.com/docs/DownloadDoc.aspx?doc_id=36317351&ref_url=

2 komentar:

posisi kampung geomatika ITS